A. PENGERTIAN FISIOTERAPI
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan.
B. DIMENSI PELAYANAN FISIOTERAPI
Dimensi pelayanan fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak, dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya:
a. Promotif dan Preventif, pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pada pusat kebugaran /spa, pusat kesehatan kerja, sekolah kantor, pusat/panti usia lanjut, pusat olah raga, tempat kerja/industri, dan pada pusat-pusat perbelanjaan/pusat-pusat pelayanan umum.
b. Kuratif dan Rehabilitatif, pelayanan Fisioterapi dapat dilakukan pada Rumah Sakit, Rumah Perawatan, Panti Asuhan, Pusat Rehabilitasi, Tempat Praktik, Klinik Privat, Klinik Rawat Jalan, Puskesmas, Pusat Pendiikan dan Penelitian.
C. RUANG LINGKUP PELAYANAN FISIOTERAPI
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat serta globalisasi maka pelayanan fisioterapi dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat baik yang bersifat umum ataupun kekhususan seperti berikut ini:
a. Fisioterapi Kesehatan Wanita
b. Fisioterapi Tumbuh Kembang
c. Fisioterapi dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d. Fisioterapi Usia Lanjut
e. Fisioterapi Olah Raga
f. Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
g. Fisioterapi Pelayanan Medik
Fisioterapis dalam melaksanakan praktek Fisioterapi berwenang untuk melakukan :
a. Asesment Fisioterapi
b. Diagnosa Fisioterapi
c. Perencanaan Fisioterapi
d. Intervensi Fisioterapi
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen
Fisioterapis dalam melakukan praktek Fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan atau tanpa rujukan.
*Sesuai dengan KEPMENKES RI Nomor: 778/MENKES/SK/VIII/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar